Program Studi

SARJANA TERAPAN PERPAJAKAN

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, keuangan, dan kewirausahaan.
  11. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.

  1. Menguasai konsep akuntansi keuangan yaitu identifikasi transaksi, penjurnalan transaksi, posting buku besar dan penyusunan laporan keuangan serta pelaporannya kepada pengguna laporan keuangan.
  2. Menguasai konsep dan peraturan perpajakan, definisi wajib pajak, definisi objek pajak dan termasuk jenis-jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia.
  3. Menguasai cara penentuan besarnya pajak terutang yaitu konsep penentuan dasar pengenaan pajak, perhitungan pajak terutang, perhitungan retrisbusi terutang, perhitungan PBB P2 terutang dan menghitung BPHTB terutang.
  4. Menguasai perhitungan pembayaran atau Penyetoran pajak dengan menyiapkan dan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), cara melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak dan retribusi daerah.
  5. Menguasai cara Pelaporan pajak yaitu cara Menyiapkan, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
  6. Menguasai praktik koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal diantaranya perbedaan antara laporan komersial dan laporan fiskal, perhitungan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif, dan cara melakukan penyusunan rekonsiliasi fiskal.
  7. Menguasai konsep pelaksanaan hak dalam upaya hukum perpajakan yaitu pengajuan banding, gugatan dan peninjauan kembali.
  8. Menguasai konsep Pelaksanaan Hak dalam Upaya Administrasi perpajakan
  9. Mengetahui Pelaksanaan hak dalam pendaftaran (Memperoleh tanda bukti sebagai wajib pajak, pengusaha kena pajak, wajib pabean) dan penutupan sebagai wajib pajak (Mengajukan penghapusan dan pencabutan NPWP, pengusaha kena pajak, NPWD dan NIK serta nomor registrasi).
  10. Menguasai pelaksanaan kewajiban dalam hal pemeriksaan dan penyidikan termasuk menyiapkan dan memberikan keterangan pada saat pemeriksaan pajak, membuat dan menyampaikan tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), menganalisis hasil pemeriksaan, menyiapkan penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan, menerima surat perintah penyidikan, memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik, dan menyiapkan penandatanganan berita acara penyegelan dan/atau penyitaan
  11. Mengetahui pelaksanaan hak dalam Penyetoran, pelaporan dan pemeriksaan pajak yaitu cara mengajukan permohonan angsuran pajak, mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak, mengajukan pengungkapan kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD, mengajukan kompensasi dan restitusi pajak.
  12. Menguasai konsep Pelaksanaan hak atas fasilitas perpajakan.
  13. Menguasai perpajakan internasional.
  14. Menguasai aplikasi pendukung dalam perpajakan termasuk didalamnya penggunaan aplikasi pengolah angka dan aplikasi perpajakan (e-SPT).
  15. Menguasai konsep manajemen/perencanaan pajak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. Mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan.
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
  3. Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototipe, prosedur baku, desain atau karya seni, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  4. Mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya;
  7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

  1. Mampu melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku
  2. Mampu membuat bukti potong atas PPh pasal 21, 22, 23, 26 dan PPN sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
  3. Mampu menyajikan Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Mampu mengindentifikasi, menghitung dan menyajikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas: Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk entitas pemerintah dan orgaisasi nirlaba sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan memanfaatkan teknologi informasi atau manual secara mandiri
  5. Mampu melakukan perhitungan koreksi fiskal, non deductible expense, deductible expense, pendapatan yang bukan objek pajak dan pendapatan yang dikenakan pph final
  6. Mampu melakukan Praktik rekonsiliasi atas laba akuntansi sehingga menghasilkan laba fiskal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia
  7. Mampu memahami dan menganalisa sengketa pajak dan proses dalam pengadilan pajak
  8. Mampu menghitung pajak atas transaksi internasional
  9. Ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam teknik kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan teknik cukai.
  10. Mampu mengoperasikan dan memanfaatkan piranti lunak (aplikasi pengolah angka, aplikasi pengolah data, aplikasi presentasi dan aplikasi akuntansi) dalam rangka penyusunan laporan keuangan, anggaran, administrasi perpajakan dan pengauditan.