-
Lulusan memiliki kemampuan dalam merencanakan dan bertanggung jawab dalam memastikan proses perhitungan dan pelaporan pajak terhutang entitas bisnis atau perusahaan dimana ia berkerja agar semua aspek perpajakan berjalan lancar sesuai ketentuan, melalui aktivitas tata kelola yang baik dan membuat sistem perpajakan secara manual dan elektronik yang mengacu pada etika profesi yang berlaku serta menyusun manajemen perpajakan yang akurat dan efektif guna mendukung pengambilan keputusan top manajemen dan pemegang saham.
-
Lulusan memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas sebagai penyedia jasa konsultasi perpajakan dan manajemen sengketa pajak
-
Lulusan memiliki kemampuan dalam memberikan jasa pemeriksaan dan pelaporan pajak sesuai aturan yang berlaku atas entitas tunggal maupun multibisnis baik skala nasional dan global apakah sebagai tim auditor di Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun kebutuhan jasa pemeriksa pajak lainnya secara individu.
-
Lulusan memiliki kemampuan dalam memberikan jasa layanan dan penyuluhan serta sosialisasi tentang peraturan perpajakan dan pelaporan pajak apakah sebagai tim Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak atau individu kepada orang pribadi maupun kelompok atau badan usaha bagi yang membutuhkan baik skala nasional dan global sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
-
Lulusan memiliki kemampuan dalam Perpajakan Internasional yaitu menyusun pelaporan perpajakan, menganalisis perencanaan perpajakan, memahami tentang sengketa, keberatan, banding pajak dan mengevaluasi penyusunan pajak